Roseti memiliki komitmen untuk menghindari penyuapan dalam bentuk apapun dengan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan yang dipatuhi oleh seluruh personil dalam perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melarang seluruh personil (internal dan eksternal) Roseti untuk menjanjikan, menawarkan, memberikan, meminta serta menerima keuntungan yang tidak semestinya (baik berupa dalam bentuk non keuangan maupun keuangan) dari pelanggan dan pihak lain yang terlibat proses sertifikasi dengan Roseti.
- Mewajibkan seluruh personil Roseti menunjukkan komitmen anti penyuapan dengan menandatangai Pakta Integritas.
- Mewajibkan seluruh personil Roseti melaporkan kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan Roseti jika menerima dan memberikan hadiah dalam batasan tertentu. Mekanisme ini telah diatur dalam Pedoman Penerimaan dan Pemberian Hadiah di Roseti
- Menetapkan sasaran anti penyuapan pada fungsi dan tingkat yang relevan.
- Menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan yang masuk melalui saluran resmi Roseti di website : www.roseti.id dan telepon 08158115554 dengan membentuk Tim Investigasi yang akan membuktikan laporan tersebut.
- Memberikan sanksi berupa :
- Surat Peringatan (SP) atau pemecatan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan kepada personil Roseti apabila terbukti melakukan penyuapan baik secara aktif maupun pasif.
- Pemutusan hubungan kontrak kerjasama kepada rekan bisnis, pelanggan atau pihak terkait lainnya apabila terbukti melakukan penyuapan baik secara aktif maupun pasif.
- Memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan secara netral, imparsialitas dan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun baik finansial, komersial atau lainnya.
- Memastikan bahwa Kebijakan ini dipahami oleh seluruh personil, pihak-pihak berkepentingan dan rekan bisnis Roseti.